Presiden Joko Widodo pada Selasa (17/5/2022) mengumumkan pelonggaran menggunakan masker di luar masker karena pandemi Covid-19 terkendali. "Dengan memperhatikan kondisi saat ini, penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia makin terkendali, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker," kata Presiden Jokowi dalam video yang diunggah di kanal Youtube Sekretariat Presiden.
Pelonggaran aturan soal pemakaian masker hanya berlaku untuk di luar ruangan, tidak untuk ruangan tertutup dan transportasi umum. Sementara bagi kelompok rentan, seperti orang lanjut usia atau yang memiliki penyakit komorbid, pemerintah meminta untuk tetap menggunakan masker.
Pelonggaran juga berlaku untuk pelaku perjalanan dalam dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis lengkap, tidak perlu melakukan tes swab baik PCR maupun antigen. Kewajiban memakai masker juga berlaku untuk orang-orang yang sakit, seperti batuk.
Untuk program vaksinasi nasional, pemerintah sudah memberikan vaksin Covid-19 sebanyak 199.625.406 dosis, dosis kedua sejumlah 165.273.179 dan dosis penguat (booster) sebanyak 42.709.756 dosis.
Sumber: republika.co.id
Artikel Terkait
Shin Tae-yong Dianggap Kunci Timnas, Netizen Serukan Erick Thohir Perpanjang Kontraknya
Gaji Fantastis Patrick Kluivert di Timnas Indonesia: Berapa Kompensasi yang Didapat Usai Dipecat?
Patrick Kluivert Dipecat, Shin Tae-yong Kembali Latih Timnas Indonesia?
Menpora vs Ketum PSSI: Siapa yang Sebenarnya Bertanggung Jawab?