Timbulkan Sejumlah Persoalan, Kebijakan Penghapusan Tenaga Honorer Mesti Dikaji

- Kamis, 16 Juni 2022 | 20:50 WIB
Timbulkan Sejumlah Persoalan, Kebijakan Penghapusan Tenaga Honorer Mesti Dikaji

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumbar, Ahmad Zakri menyebutkan jumlah honorer di Pemprov Sumbar sebanyak 10 ribu lebih. Menurut dia, dari jumlah itu sebagian besar, sekitar 8.000 orang adalah guru.

Kemudian bekerja pada sejumlah instansi di Pemprov Sumbar sekitar 2.000 orang. "Tidak semuanya di rumahkan, mereka masih bisa bekerja sebagai tenaga outsourcing atau tenaga kontrak," ujarnya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo menyatakan akan menghapus tenaga honorer di instansi pemerintahan. Penghapusan itu terhitung mulai 28 November 2023. Sebagai gantinya, pemerintah memperbolehkan instansi merekrut tenaga alih daya (outsourcing). Pola perekrutan ini dilakukan sesuai kebutuhan.

Sumber: republika.co.id

Halaman:

Komentar

Terpopuler