Sinergi PermataBank dengan PERBAMIDA beserta BPR – BPRS dan anggotanya bertujuan untuk menyediakan layanan berbasis digital yang mudah, murah, cepat, handal dan aman.
Seiring dengan perkembangan tuntutan transaksi digital, BPR dan lembaga keuangan lainnya tertantang untuk terus melakukan pengembangan digitalisasi layanan keuangan. Potensi peningkatan transaksi digital merupakan potensi pendapatan berbasis biaya (fee based income) dan juga dana murah bagi BPR.
Hal ini selaras dengan misi serta arah kebijakan pihak regulator untuk mendorong Bank Perkreditan Karya (BPR) maupun Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) segera bertranformasi ke arah digital agar tetap bertahan dan tumbuh menghadapi perkembangan industri keuangan yang sudah semakin digital.
Terkait hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan arah kebijakan yang tertuang pada POJK Nomor 25/03/2021 tentang penyelenggaraan produk untuk BPR/BPRS yang sudah diluncurkan tahun lalu.
POJK Penyelenggaraan Produk BPR/BPRS diterbitkan untuk meningkatkan kesempatan bagi BPR/BPRS berinovasi dan berkolaborasi dengan lembaga lain (Bank Umum) dalam menyelenggarakan produk berbasisi IT sejalan dengan perubahan perilaku dan ekspektasi masyarakat yang memanfaatkan teknologi informasi.
PermataBank mengakhiri kuartal I 2022 dengan membukukan kinerja yang solid dan terus menumbuhkan aset berkualitas baik dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam mengelola risiko kredit.
Seiring upaya Pemerintah Indonesia menjaga stabilitas ekonomi nasional, PermataBank berhasil mencatatkan Pendapatan Operasional yang tumbuh pesat 21,9% dan pertumbuhan aset yang kuat sebesar 18,4% (yoy) menjadi Rp241 triliun pada kuartal I, sehingga memperkuat posisi PermataBank dalam jajaran 10 bank terbesar di Indonesia berdasarkan nilai total aset.
Sumber: bogor.suara.com
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid