Operasi Perusahaan E-Commerce Asing Jangan Dilemahkan

- Sabtu, 18 Juni 2022 | 09:00 WIB
Operasi Perusahaan E-Commerce Asing Jangan Dilemahkan

Kemudahan ini akan mendorong UMKM untuk memasuki pasar digital dan mendapatkan manfaat dari transformasi ekonomi menuju digital.

Pingkan menambahkan, upaya untuk formalisasi bisnis online melalui PP 5/2021, PP 5/2019 dan Permendag 50/2021 harus dilakukan secara hati-hati agar tidak mengakibatkan migrasi penjual ke platform yang kurang aman, seperti berjualan melalui media sosial, yang dapat merugikan konsumen.

UMKM yang menjalankan website mereka sendiri juga dapat dibebaskan dari kewajiban untuk mendapatkan SIUPMSE. Kegagalan mendapatkan SIUPMSE akan berdampak pada UMKM, yang biasanya memang menunjukkan kesadaran yang lebih rendah akan kewajiban perizinan.

SIUPMSE untuk UMKM dapat ditawarkan sebagai lisensi non-wajib. Kementerian Perdagangan dapat, misalnya, memberikan insentif berupa pemberian “label” atau sertifikat terdaftar atau bersertifikat bagi mereka yang bersedia memperoleh SIUPMSE untuk membantu branding digital mereka.

Sumber: bogor.suara.com

Halaman:

Komentar

Terpopuler