Akibat Dua Lessor Tidak Setuju, Sidang Putusan PKPU Garuda Kembali Ditunda

- Senin, 20 Juni 2022 | 20:50 WIB
Akibat Dua Lessor Tidak Setuju, Sidang Putusan PKPU Garuda Kembali Ditunda

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, penundaan putusan tersebut terjadi akibat salah satu lessor keberatan terhadap proses yang ada.

Baca Juga: Menang PKPU, Erick Thohir Selamatkan Garuda Indonesia dari Pailit

"Nampaknya, sidang penetapan akan ditunda 7 hari lagi hingga Senin minggu depan, salah satu yang jelas adanya keberatan salah satu lessor ya terhadap proses ini," ujar Irfan saat ditemui di kawasan pengadilan negeri Jakarta Pusat, Senin (20/6/2022).

Sebagaimana diketahui, perusahaan yang keberatan terhadap jalanya sidang tersebut adalah Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company. Irfan menyebut, keberatan dua lessor tersebut lebih kepada mekanisme perhitungan klaim pada proses PKPU yang sedang berjalan.

"Walaupun memang Keberatan ini sudah disampaikan, yang bersangkutan itu lebih sisi keberatan dalam mekanisme perhitungan klaim. Sebenarnya, kesepahaman kita bersama begitu DPT sudah diputuskan sebenarnya sudah final," ujarnya.

Meskipun berharap proses PKPU dapat diselesaikan pada hari ini, Garuda tetap akan taat terhadap proses hukum yang tengah berjalan. "Kami dari sisi perusahaan akan taat pada proses hukum yang ada, seperti yang tadi disampaikam. Tadinya Kami berharap bisa diselesaikan hari ini, tapi kami sangat memahami dan turut mendukung proses ini ditunda supaya semuanya lebih jelas," ujarnya.

Halaman:

Komentar

Terpopuler