Kebebasan berekspresi yang kebablasan menjadi salah satu tantangan budaya digital. Fasilitator Sekertariat Nasional GUSDURian, Muhammad Bakhru Thohir mengatakan, salah satu keuntungan adanya media sosial adalah bisa berekspresi, tapi tentunya tidak boleh menyinggung satu dan yang lain.
"Berekspresi yang kebablasan harus menjadi perhatian bersama," kata Bakhru saat Webinar Makin Cakap Digital 2022 untuk Kelompok Masyarakat Wilayah Kota Batu, Jawa Timur, Selasa (22/6/2022), dalam keterangan tertulis yang diterima.
Indonesia memiliki Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Meski harus mempelajari terlebih dulu, menurut Bakhru, aturan ini bisa menjadi acuan batasan berekspresi di dunia digital karena adanya pasal 28 ayat 3 tentang ujaran kebencian.
Bagi orang awam cukup mudah untuk mengetahui apakah ekspresi itu bertujuan untuk ujaran kebencian. Bakhru menjelaskan, jika sudah ada itikad mengajak orang lain membenci yang dibencinya, itu bisa dikatakan ujaran kebencian.
"Kita bebas berekspresi, tapi tetap harus ada batasannya. Kita harus bisa mengendalikan diri dan tidak merugikan orang lain," ujar Bakhru.
Webinar Makin Cakap Digital 2022 untuk Kelompok Masyarakat Wilayah Kota Batu, Jawa Timur, merupakan bagian dari sosialisasi Gerakan Nasional Literasi Digital yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Siber Kreasi.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid