Restoran, pub, bar, tempat karaoke, dan tempat hiburan serupa diizinkan untuk menyajikan minuman beralkohol sambil memastikan semua tindakan pencegahan dilakukan.
Pertemuan publik diperbolehkan, tetapi pertemuan lebih dari 2.000 orang harus terdaftar di komite penyakit menular yang relevan, yang akan mengatur langkah-langkah untuk mencegah memicu kasus cluster.
Perintah tersebut juga menginstruksikan Kementerian Kesehatan Masyarakat untuk berkoordinasi dengan instansi terkait untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tetap aman dari Covid-19 saat negara memasuki era pascapandemi, serta menyusun rencana manajemen risiko jika terjadi wabah baru.
Sumber: republika.co.id
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid