Perhatikan Etika Menghargai Karya di Ruang Digital Serta Keamanan Berinternet

- Senin, 27 Juni 2022 | 14:50 WIB
Perhatikan Etika Menghargai Karya di Ruang Digital Serta Keamanan Berinternet

Ruang digital merupakan sarana berkreasi dan mengekspresikan karya seni. Begitu banyak platform yang tersedia untuk membuat konten, bahkan banyak orang ingin menjadi content creator. 

"Namun muncul problem menipisnya tingkat apresiasi dari pengguna media sosial terhadap sebuah karya. Beberapa masalah yang kerap muncul adalah pembajakan, boikot, bullying, dan hate speech," kata Dosen Ilmu Komunikasi Unitomo Surabaya, Citra Rani Angga saat webinar Makin Cakap Digital untuk kelompok masyarakat wilayah Kota Madiun, Jawa Timur, pada Jumat (24/6/2022).

Baca Juga: Bulgaria Optimis Jalin Kerja Sama Bidang Informasi, Komunikasi dan Teknologi dengan Indonesia

Utamanya mengenai plagiarisme atau pembajakan karya orang lain seperti meng-copy, menyalin dan menyebarluaskan karya orang lain tanpa izin. Hasil plagiarisme juga kadangkala digunakan untuk kepentingan komersil, tindakan ini ikut merugikan pembuat karya. 

Undang-Undang tentang hak cipta sendiri telah mengatur tentang pembajakan yaitu UU No 28 tahun 2014 pasal 113 menyatakan bahwa penggunaan karya hak cipta tanpa izin dari pembuat karya bisa masuk dalam unsur pidana. Adapun Pasal 4 UU Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta merupakan hak eksklusif yang terdiri dari hak moral dan hak ekonomi. 

"Kalau kita menggunakan karya milik orang lain setidaknya izin atau mencantumkan kreditnya," katanya lagi. 

Halaman:

Komentar

Terpopuler