Area Manager Communication, Relation & CSR Regional Jawa Bagian Barat Eko Kristiawan mengatakan sanksi tersebut diberikan karena ditemukan adanya kegiatan penjualan BBM dengan cara memodifikasi mesin dispenser menggunakan alat berupa remote control.
"Kegiatan penjualan BBM berjenis Pertalite, Pertamax, Pertamina Dex, Dexlite, dan Solar dilakukan oleh petugas SPBU dengan cara melakukan pengaturan pada mesin dispenser yang sudah dimodifikasi dengan menggunakan alat berupa remote control," ujar Eko saat dikonfirmasi Polhukam.id, Senin (27/6/2022).
Eko menegaskan, tidak akan mentoleransi jika ada oknum SPBU yang melakukan tindakan kecurangan seperti ini, mengatur takaran dengan alat modif remote control ini sangat merugikan masyarakat.
"Maka sanksi yang diberikan pun tidak segan-segan yakni berupa penutupan SPBU selama enam bulan," ujarnya.
Lanjutnya, Pertamina Patra Niaga selaku operator yang ditugaskan negara dalam mendistribusikan BBM bersubsidi mendukung sepenuhnya upaya kepolisian dalam mengawal dan mengawasi jalannya pendistribusian BBM bersubsidi ini.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid