Menurut Nanang, terdapat sejumlah persyaratan hewan ternak yang bisa mendapatkan vaksin PMK. Beberapa di antaranya yakni hewan harus berusia minimal dua pekan dan masa pemeliharaannya lama. Dengan kata lain, tidak akan dipotong minimal dalam satu tahun ke depan.
Selain itu, hewan ternak juga harus dipastikan sehat. Nanang memastikan, hewan ternak yang sedang terpapar PMK bisa divaksin setelah sembuh.
Nanang menambahkan, kegiatan vaksinasi dilakukan secara terjadwal oleh petugas medik dan paramedik veteriner di 11 pusat kesehatan hewan (puskesman) dan masing-masing kecamatan. Kemudian vaksinasi dilaporkan secara daring melalui Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional (ISIKHNAS). Hal ini dilakukan agar proses vaksinasi terpantau capaian targetnya.
Sebelumnya, Banyuwangi juga telah melakukan berbagai upaya mencegah penularan PMK di daerah. Hal ini dimulai dari melakukan penyemprotan disinfektan di kandang-kandang ternak hingga pengetatan lalu lintas ternak.
Untuk menyambut Hari Raya Idul Adha, Pemkab Banyuwangi juga bakal mengeluarkan sertifikat kesehatan ternak. Langkah ini bertujuan untuk menjamin ternak yang dibeli masyarakat dalam keadaan sehat. "Bebas dari penyakit ternak, termasuk PMK," katanya.
Menurut Nanang, hingga saat ini angka kematian sapi tidak sampai satu persen dari total kasus PMK yang mencapai 1.600 kasus. Hal ini bisa dilakukan karena penanganan hewan yang terinfeksi dilakukan sesuai gejalanya.
Sumber: republika.co.id
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid