Hal ini dilakukan Kemensos sebagai bentuk perlindungan dan pemenuhan kebutuhan dasar para PPKS dengan mewujudkan tempat tinggal, serta lingkungan hidup yang lebih baik.
Pembangunan Rusunawa, yang digagas Menteri Sosial Tri Rismaharini ini, diperuntukkan bagi PPKS, meliputi pemulung, gelandangan, pengemis, manusia gerobak, lanjut usia terlantar, serta masalah sosial lainnya, yang memenuhi kriteria, seperti telah berkeluarga, namun belum memiliki tempat tinggal, mempunyai penghasilan dan dapat membayar sewa dengan jumlah tertentu, serta telah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bekerja sama dengan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Nara Kreatif, Tim Asesmen Sentra Handayani menemui PPKS untuk mengajaknya tinggal di Rusunawa yang disediakan Kemensos dengan harapan dapat hidup di bawah hunian yang lebih layak dan sejahtera secara sosial.
Muhammad Yahya (25), yang akrab dipanggil Aceng, misalnya, salah satu PPKS, yang akan menempati Rusunawa ini, bekerja sebagai pemulung dan tinggal di sebuah rumah kontrakan yang baru ia tempati bersama istri dan dua anaknya selama empat hari dengan biaya sewa Rp400.000/bulan.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid