Ibu dan Adiknya jadi Korban, Kuasa Hukum Ayu Anjani Minta Polisi Periksa Kapten KM Tiana

- Jumat, 01 Juli 2022 | 03:00 WIB
Ibu dan Adiknya jadi Korban, Kuasa Hukum Ayu Anjani Minta Polisi Periksa Kapten KM Tiana

Kuasa hukum artis Ayu Anjani, Mario Pranda meminta polisi mengusut tuntas kasus tenggelamnya KM Tiana di Taman Nasional Komodo yang menyebakan ibu dan adik kandung kliennya meninggal dunia.

Mario Pranda menilai terdapat unsur kelalaian dari pihak KM Tiana yang menyebabkan ibu dan adiknya, Anissa Fitriani (22) dan Jamiatun Widaningsih (53) meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut.

Mario mendesak aparat penegak hukum harus mengusut tuntas adanya dugaan kelalaian nakhoda/kapten dan awak kapal hingga menyebabkan dua anggota keluarga kliennya meninggal dunia.

"Karena kami menilai telah melanggar Undang-Undang Pelayaran Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran," ujar Mario dalam keterang persnya, Kamis (30/6/2022) malam.

Mario menerangkan, Pasal 244, Pasal 245 dan Pasal 249 UU Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran menyebutkan bahwa, apabila terjadi bahaya dan kecelakaan dalam hal ini kapal tenggelam, maka seseorang harus segera melakukan upaya pertolongan.

Selain itu, kata dia, didalam tentang pelayaran itu menjelaskan bahwa pihak yang harus bertanggung jawab atas kecelakaan tersebut adalah nakhoda/kapten kapal kecuali dibuktikan lain.

Dengan demikian lanjut dia, pada saat terjadinya kecelakaan atau situasi darurat seperti itu maka nakhoda seharusnya mengutamakan keselamatan para penumpang kapal.

Namun, kata Mario, berdasarkan keterangan saksi dari pihak keluarga dan penumpang kapal lainnya, pada saat kapal tenggelam, nakhoda/kapten dan para awak kapal menyelamatkan diri masing-masing.

"Sedangkan menurut etika pelayaran, seorang nakhoda/kapten yang baik harus bertanggung jawab meninggalkan kapalnya paling terakhir setelah mengevakuasi para penumpang bukan menyelamatkan diri sendiri," tegas Mario.

Halaman:

Komentar

Terpopuler