Perkembangan teknologi informasi di dunia terus semakin berkembang secara masif. Perubahan gaya hidup menjadi serba digital menawarkan kemudahan dan kepraktisan berbagai aktivitas. Di sisi lain, setiap orang dituntut selalu berpikir kritis untuk mencegah penipuan-peniupuan yang berpotensi terjadi di dunia digital.
“Pikirkan efek negatifnya dulu, sehingga bisa berpikir lebih kritis dan baik lagi. Jadi tidak usah pakai perasaan, lebih menggunakan otak,” kata Head of Creative Visual Brand Hello Monday Morning-UMKM Investor, Andry Hamida saat Webinar Makin Cakap Digital 2022 untuk kelompok masyarakat dan komunitas di wilayah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur,Selasa (28/6).
Baca Juga: Walau Pengguna Internet Meroket, Indeks Literasi Digital Indonesia Ternyata Masih Perlu Peningkatan!
Masyarakat semakin nyaman dan percaya dalam melakukan aktivitas keuangan digital yang selama ini dianggap berisiko tinggi. Semua transaksi dilakukan secara online. Di sisi lain, ada oknum-oknum memanfaatkan digitalisasi untuk penipuan dan pencurian akun.
Oknum pencuri akun mengoleksi data calon incarannya. Mereka mendapatkan data pribadi target sedikit demi sedikit, sehingga menjadi satu kesatuan yang dapat digunakan untuk menipu, mencuri, atau dimanfaatkan untuk kebutuhan lainnya.
Oleh karena itu, masyarakat tidak boleh membagikan data pribadinya ke media sosial hingga aplikasi-aplikasi yang tidak legal. “Kita harus lihat dulu, aplikasi belanja oline tersebut apa? Aman atau legal tidak? Kalau legal, mereka sudah ada hukumnya, sehingga dijamin data tersebut aman. Kalau bocor pun mereka akan bertanggung jawab,” ujar Andry.
Pengguna internet di Indonesia pada tahun 2021 mengalami peningkatan, We Are Social mencatat kini pengguna internet di Indonesia mencapai 202,6 juta pengguna, di mana sebanyak 170 juta penggunanya menggunakan media sosial.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid