Dalam ruang digital setiap orang berinteraksi dan berkomunikasi dengan berbagai perbedaan kultural. Interaksi dan kolaborasi yang melewati batasan geografis serta budaya ini melahirkan tatanan baru etika digital yang mesti diperhatikan penggunanya.
"Kita harus selalu menyadari bahwa kita berinteraksi dengan manusia nyata di jaringan lain, bukan sekadar dengan deretan huruf di layar monitor namun dengan karakter manusia sesungguhnya," ujar Pustakawan ITS Surabaya, Mizati Dewi saat Webinar #MakinCakapDigital 2022 untuk kelompok komunitas dan masyarakat di wilayah Kabupaten Tuban, Jawa Timur, pada Kamis (30/6/2022).
Baca Juga: Percaya Bawa Pesan Perdamaian, Eh Klaim Jokowi Ditebas Ukraina, Jubir Habib Rizieq: Bohongnya...
Berperilaku di dunia digital pun sama-sama memerlukan etika, meskipun komunikasi secara online dilakukan tanpa bertatap muka. Bahkan etika di dunia digital telah diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) No 11 Tahun 2008. Di mana berbagai aturan terkait konten dan informasi yang disebarkan di dunia maya tidak boleh sembarangan.
Melanggar pasal dalam UU ITE, bahkan bisa mengancam pelakunya pada pidana penjara. Sudah banyak kasus terkait pelanggaran etika digital yang akhirnya berurusan dengan masalah hukum.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid