Selain itu lanjutnya penyederhanaan proses bisnis perikanan juga dilakukan termasuk kemudahan perizinan khususnya bagi usaha skala kecil menengah. Nelayan kecil kini tidak perlu memiliki izin hanya terdaftar agar tetap terpantau.
Sementara itu Direktur Jenderal Perikanan Tangkap M. Zaini Hanafi mengatakan sudah menjadi tugas KKP dalam memastikan ketersediaan akses para pelaku usaha perikanan khususnya nelayan skala kecil untuk memanfaatkan sumber daya kelautan dan perikanan, di samping aspek pasar.
“Karena selain menopang ketahanan pangan, perikanan skala kecil menjadi penggerak perekonomian bangsa,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam gelaran UNOC 2022 menyampaikan komitmen Indonesia untuk mendukung kesehatan laut melalui tiga prioritas. Yaitu perluasan kawasan konservasi, penangkapan ikan terukur dan program bulan cinta laut.
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid