Guru yang Fitnah HRS Cuma Dapat Teguran dari Dinas Pendidikan Kota Depok

- Kamis, 07 Juli 2022 | 10:10 WIB
Guru yang Fitnah HRS Cuma Dapat Teguran dari Dinas Pendidikan Kota Depok

Sekretaris Disdik Kota Depok Sutarno mengatakan, pemanggilan ER terkait dengan cicitannya yang dianggap tidak mendidik sebagai seorang pendidik. Disdik memanggil ER karena ada aduan dari masyarakat.

"Statusnya guru honorer, sudah kami panggil dan meminta klarifikasi ke pihak sekolah dan guru yang bersangkutan pada Senin. Hasilnya, kami berikan surat teguran keras dan untuk sementara tidak melakukan aktivitas dahulu," ujar Sutarno saat dihubungi di Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (6/7).

Menurut Sutarno, cicitan yang dibuat ER memang tidak pantas. Apalagi, sambung dia, ER merupakan guru mata pelajaran Bahasa Sunda senior yang memiliki cukup banyak jasa bagi SDN 03 Pondok Petir, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok.

Sutarno menerangkan, Disdik Kota Depok tidak memberhentikan ER, sebagaimana sempat diberitakan salah satu media. Pihaknya hanya memberi teguran dan masih memberi kesempatan guru perempuan tersebut untuk mengajar di kelas.

Halaman:

Komentar

Terpopuler