Pada 22 Juni 2022, tim kuasa hukum Nikita Mirzani memang pernah mendatangi Propam Polri untuk mengadukan penyidik Polres Serang Kota.
Baca Juga: Profil Dito Mahendra, Pria yang Nikita Mirzani Sebut Sebagai "Pig Water", Diduga Jadi Dalang Pengerahan Polisi ke Rumah Nyai Rabu Kemarin
Pada 15 Juni 2022, polisi dari Polres Serang Kota mendatangi kediaman Nikita yang berlokasi di Petukangan, Jakarta Selatan pada sekitar pukul 03.00 WIB.
Rumah mantan pacar pembalap MotoGP John Hopkins itu lalu dikepung selama kurang lebih 10 jam.
Nikita menilai upaya penjemputan paksa terhadap dirinya sudah menyalahi prosedur.
Hal itulah yang membuat Nyai mengadu ke Propam Polri. Itu pun bukan dia yang datang langsung, tapi melalui kuasa hukumnya.
Sebagai informasi, salah satu tugas dari Divisi Propam adalah menindaklanjuti laporan masyarakat apabila ada dugaan tindak indisipliner yang dilakukan anggota kepolisian saat bertugas.
"Jadi Niki minta perlindungan hukum dan keadilan, adanya dugaan kriminalisasi dan ada dugaan ketidak profesionalan," kata kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid seperti dikutip dari detik.com.
Sumber: m.jpnn.com
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid