Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Umar Hasibuan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menangkap Bendahara PBNU Mardani Maming yang sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Sebelumnya, KPK gagal dalam upaya jemput paksa dengan menggeledah salah satu apartemen Mardani Maming dan tak menghasilkan apapun.
Baca Juga: Gondol Rp54 Triliun Langsung Kabur ke Singapura, Said Didu Ungkit Kasus UAS: Saat Singapura Tampung Koruptor Mereka Bisu, Makin Jelas...
Hal tersebut ditanggapi Umar Hasibuan melalui akun Twitter pribadi miliknya.
Dalam cuitannya, Umar Hasibuan mengatakan bahwa usai praperadilan Mardani Maming tidak diterima, KPK harus segera menangkap buronan itu yang bawa uang lebih dari Rp100 Miliar itu.
"Apalagi, tangkap donk @KPK_RI mau nunggu dia hilang kayak harun masiku?," ungkap Umar Hasibuan melalui akun Twitter pribadi miliknya pada Rabu (27/7).
Sebagai indormasi, kasus Mardani Maming itu terkait Peralihan Izin Usaha Pertambangan dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (PT BKPL) ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) di Kabupaten Tanah Bumbu.
KPK menemukan adanya dugaan peran Mardani Maming selaku Bupati Tanah Bumbu dalam penerbitan izin pertambangan tersebut. Selain itu, KPK menemukan dugaan bahwa ada keuntungan yang diterima Mardani Maming atas peralihan itu.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid