Akan tetapi, uang itu diduga tidak langsung diterima Mardani Maming. Melainkan diduga disamarkan melalui kerja sama bisnis. Setelah PT Prolindo Cipta Nusantara beroperasi dalam penambangan batubara berkat pelimpahan izin tersebut, Mardani Maming diduga mendirikan beberapa perusahaan.
Pendirian itu diduga difasilitasi dan dibiayai oleh PT Prolindo Cipta Nusantara. Perusahaan-perusahaan itu diduga dipegang oleh sejumlah pihak yang masih terafiliasi dengan Mardani Maming. Aliran uang itu diduga disamarkan dengan kerja sama bisnis PT Prolindo Cipta Nusantara dengan perusahaan-perusahaan tersebut.
Baca Juga: Waduh! KPK Kecolongan Jemput Paksa Mardani Maming, Umar Hasibuan: Harun Masiku Jilid 2, Payah Nih...
Pendirian perusahaan-perusahaan itu diduga dimaksudkan untuk menyamarkan aliran uang untuk Mardani Maming sebagai fee atas pemberian izin usaha pertambangan (IUP) terkait. KPK meyakini Mardani Maming mendapat Rp104 miliar.
Diketahui, Bendahara Umum PBNU Mardani Maming yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, dilarang untuk bepergian ke luar negeri oleh badan imigrasi Indonesia sejak 16 Juni 2022 sampai 16 Desember 2022.
Apalagi, tangkap donk @KPK_RI mau nunggu dia hilang kayak harun masiku? pic.twitter.com/rmHorgAFZn
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid