Mahkamah Konstitusi (MK) heran mengapa Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menggugat presidential threshold 20 persen.
Padahal, PKS termasuk salah satu partai yang dianggap terlibat dalam penetapan ketentuan presidential threshold 20 persen.
Baca Juga: Nahloh! Hakim MK Heran PKS Gugat Presidential Threshold, Denny Siregar: Gak Usah Heran, PKS Sendiri Juga Heran dengan Dirinya..
Sebagaimana diketahui, PKS telah mengajukan gugatan presidential threshold 20 persen dengan menawarkan menurunkan angka presidential threshold menjadi 7 hingga 9 persen.
Politisi Partai Demokrat, Cipta Panca Laksana, menanggapi soal Mahkamah Konstitusi yang heran PKS menggugat presidential threshold 20 persen.
Cipta Panca mengatakan orang lupa pada saat pengesahan Undang-Undang Pemilu 2017, ada empat partai yang walk out.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid