"Sekalipun pensiun tentu akan seperti itu, tapi masih lebih baik dinonaktifkan ketimbang masin in power sehingga dia memiliki kekuasaan untuk memerintahkan hal yang sesuai kewenangan dia," paparnya.
Diketahui sebelumnya Ferdy Sambo miliki jabatan lain di Polri. Jabatan ini dipertanyakan oleh Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid.
"Kami pertanyakan posisi Ferdy Sambo apakah sudah dinonaktifkan dari jabatan Kepala Satgas Khusus atau belum. Apakah penonaktifannjya sebagai Kadiv Propam juga diikuti penonaktifan dari jabatan Kepala Satgas Khusus," tanya Usman di Kantor ICW, Jakarta, Kamis 28 Juli 2022.
Menurutnya, jabatan Ferdy Sambo sebagai Kepala Satgas Khusus tercantum dalam Surat Perintah SPRIN/1583/VII/HUK.6.6./2022. Surat itu berlaku mulai 1 Juli 2022 hingga 31 Desember 2022.
"SPRIN ini tidak diketahui publik. Karena kurangnya transparansi di dalam pembentukan satgas-satgas khusus dalam kepolisian. Saya kira ini waktunya untuk benar-benar berbenah reformasi kepolisian," terang Usman.
Dia menyebut apabila Ferdy Sambo belum dinonaktifkan dari jabatan Kepala Satgas Khusus, hal itu dinilai akan mempengaruhi proses pengusutan kasus baku tembak antara Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dan Bharada E.
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid