Bharada E Bakal Ditahan di Rutan Bareskrim, Pakar Hukum: Ada Orang Mati Tidak Wajar, Maka Ada Orang yang Mengaku Menembak!

- Kamis, 04 Agustus 2022 | 22:30 WIB
Bharada E Bakal Ditahan di Rutan Bareskrim, Pakar Hukum: Ada Orang Mati Tidak Wajar, Maka Ada Orang yang Mengaku Menembak!

"Tapi kalau dibebaskan oleh proses penyelidikan kepolisian itu namanya jeruk makan jeruk. Karena itu dijadikan tersangka. Tapi tentu harus dilihat proses yang lebih genuine. Bisa jadi kemudian penetapan tersangkanya itu di SP3 kan lagi karena ternyata tidak terbukti," ujar Refly Harun.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi memberikan pernyataan soal penahanan terhadap Bharada Pudihang Lumiu atau Bharada E. Ia menyebut bahwa Bharada E akan ditahan di Rutan Bareskrim setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

Baca Juga: 91 Persen Publik Tidak Yakin dengan Komnas HAM, Refly Harun: Itu Tidak Bisa Diprotes!

"Bharada E ada di Bareskrim di Pidum setelah ditetapkan tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung akan kami tangkap dan kami tahan," ujar Andi Rian.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E terlebih dahulu menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri.

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka Pasal 338 tentang pembunuhan di-juncto-kan dengan Pasal 55 tentang bersekongkol dalam tindak kejahatan (turut serta) dan Pasal 56 KUHP tentang membantu tindak pidana atau kejahatan.

Di samping itu, dalam laporan polisi yang dilayangkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak, terkait dugaan Pasal 340 (pembunuhan berencana) juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.

Sumber: NewsWorthy

Halaman:

Komentar