Bharada E Ditetapkan Jadi Tersangka, Natalius Pigai Acungi Jempol: Apresiasi untuk Kapolri Telah Memutus Image Negatif Publik!

- Kamis, 04 Agustus 2022 | 23:40 WIB
Bharada E Ditetapkan Jadi Tersangka, Natalius Pigai Acungi Jempol: Apresiasi untuk Kapolri Telah Memutus Image Negatif Publik!

"Bharada E ada di Bareskrim di Pidum setelah ditetapkan tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung akan kami tangkap dan kami tahan," ujar Andi Rian.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E terlebih dahulu menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri.

Baca Juga: Bharada E Bakal Ditahan di Rutan Bareskrim, Pakar Hukum: Ada Orang Mati Tidak Wajar, Maka Ada Orang yang Mengaku Menembak!

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka Pasal 338 tentang pembunuhan di-juncto-kan dengan Pasal 55 tentang bersekongkol dalam tindak kejahatan (turut serta) dan Pasal 56 KUHP tentang membantu tindak pidana atau kejahatan.

Di samping itu, dalam laporan polisi yang dilayangkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak, terkait dugaan Pasal 340 (pembunuhan berencana) juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.

https://t.co/9VBm4YlCb5 Sampai sejauh ini Kita apresiasi Kapolri Listyo atas pentersangkaan Bharada E sehingga telah memutus image negatif publik bahwa kepolisian melindunginya. Kita optimis polisi berkomitmen akan menuntaskan Kasus ini secara Objektif, imparsial & profesional.

Sumber: NewsWorthy

Halaman:

Komentar

Terpopuler