"Bharada E ada di Bareskrim di Pidum setelah ditetapkan tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung akan kami tangkap dan kami tahan," ujar Andi Rian.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E terlebih dahulu menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri.
Baca Juga: Bharada E Bakal Ditahan di Rutan Bareskrim, Pakar Hukum: Ada Orang Mati Tidak Wajar, Maka Ada Orang yang Mengaku Menembak!
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka Pasal 338 tentang pembunuhan di-juncto-kan dengan Pasal 55 tentang bersekongkol dalam tindak kejahatan (turut serta) dan Pasal 56 KUHP tentang membantu tindak pidana atau kejahatan.
Di samping itu, dalam laporan polisi yang dilayangkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak, terkait dugaan Pasal 340 (pembunuhan berencana) juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.
https://t.co/9VBm4YlCb5 Sampai sejauh ini Kita apresiasi Kapolri Listyo atas pentersangkaan Bharada E sehingga telah memutus image negatif publik bahwa kepolisian melindunginya. Kita optimis polisi berkomitmen akan menuntaskan Kasus ini secara Objektif, imparsial & profesional.
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid