"Mudah-mudahan tidak. Karena kalau kita misalnya mendengarkan pengakuan Bharada E, jelas dia melakukan pembunuhan karena skenario tembak-menembak itu sudah void, sudah batal ketika lawan sudah tersungkur dan dipastikan untuk membunuhnya," imbuh Refly Harun.
Sebagai informasi, saat ini Bharada E telah resmi ditetapkan menjadi tersangka karena melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Baca Juga: Spekulasi Terhadap Tragedi Tewasnya Brigadir J Makin Liar, Refly Harun: Ferdy Sambo Sangat Erat Terkait Kasus Ini!
Hal itu ditegaskan juga oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi bahwa Bharada E diduga tidak dalam situasi membela diri saat membunuh Brigadir J.
Andi Rian juga menyebutkan beberapa pasal yang menjerat Bharada E.
"Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP. Jadi bukan bela diri," ujar Andi Rian.
Di samping itu, dalam laporan polisi yang dilayangkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak, terkait dugaan Pasal 340 (pembunuhan berencana) juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid