"Tapi semoga Kapolri memiliki keberanian, independensi, determinasi, akuntabilitas untuk menyelesaikan kasus ini sebaik-baiknya, setuntas-tuntasnya tanpa menimbulkan prasangka bahwa ada pihak yang dilindungi," ucapnya.
"25 orang yang diduga melakukan pelanggaran kode etik tentu harus mendapat sanksi masing-masing sesuai perbuatannya," sambungnya.
Diketahui, Ferdy Sambo diputuskan melakukan pelanggaran etik dengan merusak CCTV di TKP merupakan kesimpulan dari penyidikan Inspektorat Khusus (Irsus) Polri.
Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan 10 saksi dan beberapa bukti. Namun demikian, Irjen Ferdy Sambo sendiri dalam kasus tewasnya Brigadir J belum ditetapkan sebagai tersangka.
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid