Meski Berstatus Tersangka, LPSK Siap Beri Perlindungan Kepada Bharada E, dengan Catatan...

- Minggu, 07 Agustus 2022 | 09:21 WIB
Meski Berstatus Tersangka, LPSK Siap Beri Perlindungan Kepada Bharada E, dengan Catatan...

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan ajudan Irjen Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian mengatakan, penetapan tersangka itu berdasarkan rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang sudah dilaksanakan oleh Timsus, khususnya oleh bareskrim Polri.

"Dari hasil penyidikan tersebut, pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara. Pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Andi saat telekonferensi pers, Rabu (3/8/2022).

Andi mengatakan, Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berdasarkan pasal yang dijerat ke Bharada E, menurut Andi Rian, Bharada E melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J bukan sebagai bentuk bela diri.

Sumber: NewsWorthy

Halaman:

Komentar

Terpopuler