"Sangat potensial menjadi saksi pelaku atau istilah kerennya justice collaborator, dengan satu syarat bahwa ada pelaku lainnya, bukan hanya bharada E sendiri yang menjadi pelaku," kata Juru Bicara LPSK, Rully Novian saat diwawancara salah satu stasiun televisi swasta, dikutip pada Minggu (7/8/2022).
Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Diduga Rusak CCTV, Pakar Hukum: Polanya Mirip Kasus KM 50, Semoga Kapolri Berani...
Rully mengatakan, LPSK akan melihat peran dari Bharada E dalam kasus tewasnya Brigadir J untuk menetapkan status justice collaborator.
"Tentu yang menjadi pertimbangan juga bahwa status justice collaborator ini harus dilihat peranan dari yang bersangkutan sejauh mana. Jadi kalau di undang-undang itu ada istilah bukan pelaku utama," jelasnya.
Jika nantinya Bharada E dinyatakan bukan sebagai pelaku utama, maka LPSK kemungkinan besar bisa memberikan perlindungan. Menurut Rully, perlindungan ini diberikan guna menjaga objektivitas keterangan dari Bharada E dalam mengungkap kasus tersebut.
"Untuk menjaga objektivitas keterangan yang benar, penting LPSK untuk melindungi yang bersangkutan dalam kaitan apa pengungkapan perkara, jika memang perkara ini dilakukan lebih dari satu orang," kata Rully.
Namun demikian, LPSK tetap akan mengamati terlebih dahulu proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Menurut Rully, kasus kematian Brigadir J sangat dinamis sehingga LPSK harus mencermatinya.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid