'The Power of Kepepet' Ajukan Justice Collaborator, Sudarsono Saidi: Dengan Cara Itu Bharada E Terbebas...

- Selasa, 09 Agustus 2022 | 15:00 WIB
'The Power of Kepepet' Ajukan Justice Collaborator, Sudarsono Saidi: Dengan Cara Itu Bharada E Terbebas...

Hal tersebut ditanggapi Sudarsono Saidi melalui akun Twitter pribadinya. Dalam cuitannya, Sudarsono Saidi menyebutkan bahwa pengajuan diri Bharada E guna meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu ialah pilihan terkesan yang kepepet.

Baca Juga: Soal Kasus Tembak Brigadir J, Mantan BAIS TNI Bongkar: Sesuatu yang Tidak Seperti Biasanya, Itu Artinya Ada yang Disembunyikan!

Sudarsono Saidi juga menyebut dari pilihan kepepet itu justru memiliki sesuatu yang akan menguatkan.

"The power of kepepet. Bharada E mengajukan diri sbg justice collaborator," ucap Sudarsono Saidi melalui akun Twitter pribadi miliknya, Selasa (9/8).

Kemudian, Sudarsono Saidi mengungkapkan bahwa dengan diajukannya justice collaborator, Bharada E tidak akan mendapat hukuman mati dalam kasus yang menewaskan Brigadir J itu.

"Hanya dg cara ini dirinya bisa terbebas dari hukuman mati," pungkas Sudarsono Saidi.

Sebagai informasi, pengacara Bharada E, Deolipa Yumara telah datang ke LPSK guna mengajukan Bharada E sebagai justice collaborator.

Halaman:

Komentar

Terpopuler