Hal tersebut ditanggapi Sudarsono Saidi melalui akun Twitter pribadinya. Dalam cuitannya, Sudarsono Saidi menyebutkan bahwa pengajuan diri Bharada E guna meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu ialah pilihan terkesan yang kepepet.
Baca Juga: Soal Kasus Tembak Brigadir J, Mantan BAIS TNI Bongkar: Sesuatu yang Tidak Seperti Biasanya, Itu Artinya Ada yang Disembunyikan!
Sudarsono Saidi juga menyebut dari pilihan kepepet itu justru memiliki sesuatu yang akan menguatkan.
"The power of kepepet. Bharada E mengajukan diri sbg justice collaborator," ucap Sudarsono Saidi melalui akun Twitter pribadi miliknya, Selasa (9/8).
Kemudian, Sudarsono Saidi mengungkapkan bahwa dengan diajukannya justice collaborator, Bharada E tidak akan mendapat hukuman mati dalam kasus yang menewaskan Brigadir J itu.
"Hanya dg cara ini dirinya bisa terbebas dari hukuman mati," pungkas Sudarsono Saidi.
Sebagai informasi, pengacara Bharada E, Deolipa Yumara telah datang ke LPSK guna mengajukan Bharada E sebagai justice collaborator.
"Bahwa pada hari ini kami datang ke LPSK dengan dasar bahwasanya kami akan mengakukan permohonan perlindungan hukum Bharada E," ungkap Deolipa.
Selain itu, Deolipa juga menerangkan bahwa hal itu guna membuka tabir dalam kasus tewasnya Brigadir J yang penuh dengan kejanggalan serta teka teki.
Baca Juga: Terkuak! Bharada E Dijadikan Tumbal, Refly Harun: Kita Akan Lihat Bahwa Jangan-jangan Ada Pembunuhan Berencana yang...
"Untuk kepentingan membuka dan membuat terang siapa pelaku utama, Bharada E dengan hati yang matang, dia mengungkapkan kesiapan sebagai justice collaborator (JC). Atas persetujuan Bharada E kami mengajukan permohonan perlindungan saksi," pungkas Deolipa.
The power of kepepet.Bharada E memgajukan diri sbg justice collaborator. Hanya dg cara ini dirinya bisa terbebas dari hukuman mati.
— Sudarsono Saidi (@saidi_sudarsono) August 8, 2022Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid