"Jadi Kripto yang legal saat ini adalah hanya untuk trading," tambah Rima.
Adapun kelegalan Kripto untuk trading diatur dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto Indonesia.
"Nah untuk perusahaan trading, jangan sampai nggak ada izin karena sudah ada peraturan Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi/Bappebti," kata Rima.
Sumber: jakarta.suara.com
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid