Respect Bali Ingatkan Masyarakat Tak Gunakan Cryptocurrency sebagai Alat Pembayaran di Indonesia

- Kamis, 19 Mei 2022 | 15:20 WIB
Respect Bali Ingatkan Masyarakat Tak Gunakan Cryptocurrency sebagai Alat Pembayaran di Indonesia

"Jadi Kripto yang legal saat ini adalah hanya untuk trading," tambah Rima.

Adapun kelegalan Kripto untuk trading diatur dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto Indonesia.

"Nah untuk perusahaan trading, jangan sampai nggak ada izin karena sudah ada peraturan Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi/Bappebti," kata Rima.

Sumber: jakarta.suara.com

Halaman:

Komentar

Terpopuler