Respect Bali Ingatkan Masyarakat Tak Gunakan Cryptocurrency sebagai Alat Pembayaran di Indonesia

- Kamis, 19 Mei 2022 | 15:20 WIB
Respect Bali Ingatkan Masyarakat Tak Gunakan Cryptocurrency sebagai Alat Pembayaran di Indonesia

Pasalnya, di Indonesia mata uang kripto legal untuk trading tapi tidak untuk alat pembayaran.

"Kita harapkan masyarakat tidak menggunakan cryptocurrency ini sebagai alat pembayaran di Indonesia. Karena kami dengar, ada sejumlah klien yang ingin membayar jasa korporasi menggunakan kripto," kata Rima sebagaimana dikutip di Jakarta.

Bank Indonesia sebagai bank sentral Pemerintah Indonesia, kata Rima, telah mengatur alat pembayaran yang sah di Indonesia hanya dengan menggunakan mata uang Indonesia yaitu Rupiah.

Peraturan ini juga sejalan dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang menyatakan bahwa mata uang adalah uang hasil produksi Negara Republik Indonesia yaitu Rupiah.

Halaman:

Komentar

Terpopuler