"Ancaman mulai berdatangan dari orang2 yang kritis terhadap kasus pembunuhan Brigadir J," ungkapnya yang dikutip dari Twitter @knpiharis, Selasa (16/8).
Baca Juga: Kejadian di Magelang Disebut Sudah Jelas Karena ini, Malah Brigadir J Harus Diberi Penghargaan: Karena Memicu...
Sementara itu, berdasarkan gelar perkara, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebutkan bahwa Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
Sehingga kini mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka, dan diduga sebagai dalang dalam pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ferdy Sambo terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid