Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo mengatakan, penyitaan aset itu merupakan upaya Polri mengembalikan keuangan negara karena dikorupsi.
"Jadi, kalau kami melihat ini kerugian keuangan negara dari sekitar Rp 650 miliar, tapi kami melakukan asset recovery itu sekitar Rp 700 miliar," kata Cahyono.
Cahyono menyampaikan, aset tersebut disita dari dua tersangka yaitu mantan kepala bidang pembangunan perumahan dan pemukiman Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta Sukmana dan Rudy Hartono Iskandar, selaku pihak swasta. Dia menduga korupsi dilakukan dalam sistem korporasi.
"Terdapat fakta yang kami temukan, uang hasil kejahatan berada dalam sistem korporasi, di mana korporasi ini dikuasai atau dikendalikan oleh yang bersangkutan," ucap Cahyono.
Saat ini, lanjut Cahyono, penyidik sedang memburu aset tersangka yang diduga disembunyikan di luar negeri. Guna mendalami hal itu, Polri juga telah melakukan koordinasi dengan otoritas negara terkait.
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid