POLHUKAM.ID - Calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo mencanangkan akan membuat puskesmas pembantu (Pustu) kepada masyarakat.
Namun, Ganjar menanyakan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) apakah hal tersebut masuk dalam konteks pelanggaran Pemilu.
"Umpama saya mencarikan orang-orang yang bisa membantu untuk membuatkan Pustu di kampung, apakah itu money politic?" kata Ganjar kepada seorang anggota Bawaslu pada sela-sela kampanye perdana di Kampung Waninggap Nanggo, Distrik Semangga, Merauke, Papua Selatan, Selasa (28/11/2023).
Anggota Bawaslu yang memantau kampanye perdana tersebut pun menjawab tak masalah sepanjang tidak merugikan pihak lain.
"Selagi tidak merugikan pihak lain itu sah-sah saja," ucapnya.
Ganjar mengatakan untuk membangun Pustu tersebut dirinya bisa saja berkomunikasi dengan Menteri Kesehatan, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Dalam Negeri, dan pemerintah daerah.
Artikel Terkait
Jokowi Dikritik Pedas: Wacana 2 Periode Prabowo-Gibran Dinilai Terlalu Ambisius!
Gibran di Pilpres 2029: Hanya PSI yang Setia? Ini Peta Dinginnya Dukungan Partai
Jokowi vs Politisi Lain: Siapa Ahli Pencitraan Terhebat Menurut Mantan Harimau Jokowi?
Prabowo Dua Periode 2029: Rahasia Kepercayaan Diri Gerindra & Masa Depan Koalisi Tanpa Gibran