POLHUKAM.ID - Calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo mencanangkan akan membuat puskesmas pembantu (Pustu) kepada masyarakat.
Namun, Ganjar menanyakan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) apakah hal tersebut masuk dalam konteks pelanggaran Pemilu.
"Umpama saya mencarikan orang-orang yang bisa membantu untuk membuatkan Pustu di kampung, apakah itu money politic?" kata Ganjar kepada seorang anggota Bawaslu pada sela-sela kampanye perdana di Kampung Waninggap Nanggo, Distrik Semangga, Merauke, Papua Selatan, Selasa (28/11/2023).
Anggota Bawaslu yang memantau kampanye perdana tersebut pun menjawab tak masalah sepanjang tidak merugikan pihak lain.
"Selagi tidak merugikan pihak lain itu sah-sah saja," ucapnya.
Ganjar mengatakan untuk membangun Pustu tersebut dirinya bisa saja berkomunikasi dengan Menteri Kesehatan, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Dalam Negeri, dan pemerintah daerah.
Artikel Terkait
Utang RI Tembus Rp9.920 Triliun, Menkeu Purbaya: Jangan Khawatir, Ini Buktinya!
Utang Indonesia Tembus Rp9.920 Triliun, Menkeu Purbaya: Jangan Lihat Besarnya, Tapi Ini Alasannya!
Utang Indonesia Tembus Rp9.920 Triliun, Menkeu Bilang Jangan Panik – Ini Alasannya
Utang RI Tembus Rp9.920 Triliun! Menkeu Buka Suara: Jangan Panik, Ini Alasannya