Refly mengatakan Kompol Chuck Putranto yang merusak CCTV TKP pembunuhan Brigadir J bisa dijerat dua belas tahun penjara.
Baca Juga: Demi Kliennya, Pengacara Brigadir J Siap Adopsi Anak Ferdy Sambo: Saya Janji akan Sekolahkan Sampai Jadi Dokter
Hal itu disampaikan Refly Harun dalam kanal Youtube pribadinya, dikutip pada Senin 22 Agustus 2022.
“Kalau dikenakan pasal 121 KUHAP, ancaman pidananya paling lama 12 tahun,” ujar Refly Harun.
Terkait soal Kapolda Petro Jaya Fadil Imran, Refly Harun mengaku tak menyangka Fadil masih bisa bertahan.
“Namun, kalau dia masih bertahan, luar biasa kuatnya,” imbuh dia.
Refly Harun pun memberikan pandangannya soal keterlibatan Fadil Imran dalam kasus tersebut. Pertama, kalau Fadil Imran tidak tahu soal tindak pidana, dia tak melakukan tugas secara baik.
“Sebab, anak buahnya terlibat, tetapi dia tak tahu,” ujar dia.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid