Setelah melakukan peranan sesuai tupoksinya, Komnas HAM menyatakan bahwa kasus KM50 merupakan tindak pidana serius.
Taufan juga menegaskan bahwa Komnas HAM telah memberikan empat rekomendasinya terkait kasus KM50 namun hingga hari ini yang berjalan hanya satu rekomendasi.
“Saya kira jelas sekali waktu itu ada 4 rekomendasinya tetapi yang sampai hari ini jalan kan cuma satu, membawa itu ke pengadilan,” ujar Taufan.
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid