Kamaruddin Simanjuntak Nggak Akan jadi Kuasa Hukum Kasus KM 50: Dia Dulu Kuasa Hukum Penista Agama

- Kamis, 25 Agustus 2022 | 16:50 WIB
Kamaruddin Simanjuntak Nggak Akan jadi Kuasa Hukum Kasus KM 50: Dia Dulu Kuasa Hukum Penista Agama

"Kalau ini rasa-rasanya sulit. Karena Kamaruddin Simanjuntak adalah kuasa hukum penista agama M Kace," ucap akun @kafi********.

"Biarlah kasus yg sekarang kelar dlu, biar gak ilang britanya. Jgn di timpa2 Lg pake kasus lama, apalagi Ama film yg mau kluar di bioskop itu. Kasus yg sekarang gak kalah gede Ama yg dulu2," tulis akun @Est*****.

Hal ini juga ditanggapi oleh pegiat media sosial John Sitorus.

"Kamaruddin Simanjuntak TIDAK AKAN MAU jadi pengacara KM 50 karena: 1. Kasus KM 50 sudah selesai oleh Peradilan yang SAH,  2. FPI adl organisasi TERLARANG, sebagaimana PKI, 3. Cacat formil, 4. FPI membawa SENJATA TAJAM, 5. Terbukti melakukan PERLAWANAN," ucapnya.

Ia pun menyarankan agar kasus KM 50 menggunakan nama-nama kuasa hukum yang ia sebutkan.

"Saran saya, lebih baik pakai pengacara di bawah ini, seperti Eggy Sudjana, Denny Sindrayana, dan Bambang Widjojanto," tandasnya.

Sumber: NewsWorthy

Halaman:

Komentar

Terpopuler