"Kalau ini rasa-rasanya sulit. Karena Kamaruddin Simanjuntak adalah kuasa hukum penista agama M Kace," ucap akun @kafi********.
"Biarlah kasus yg sekarang kelar dlu, biar gak ilang britanya. Jgn di timpa2 Lg pake kasus lama, apalagi Ama film yg mau kluar di bioskop itu. Kasus yg sekarang gak kalah gede Ama yg dulu2," tulis akun @Est*****.
Hal ini juga ditanggapi oleh pegiat media sosial John Sitorus.
"Kamaruddin Simanjuntak TIDAK AKAN MAU jadi pengacara KM 50 karena: 1. Kasus KM 50 sudah selesai oleh Peradilan yang SAH, 2. FPI adl organisasi TERLARANG, sebagaimana PKI, 3. Cacat formil, 4. FPI membawa SENJATA TAJAM, 5. Terbukti melakukan PERLAWANAN," ucapnya.
Ia pun menyarankan agar kasus KM 50 menggunakan nama-nama kuasa hukum yang ia sebutkan.
"Saran saya, lebih baik pakai pengacara di bawah ini, seperti Eggy Sudjana, Denny Sindrayana, dan Bambang Widjojanto," tandasnya.
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid