Aturan Baru! Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Akan Dibatasi dengan NIK
POLHUKAM.ID - Pemerintah secara resmi melarang penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun melalui Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PP TUNAS).
Untuk memastikan aturan ini efektif, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengusulkan sistem verifikasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Usulan ini bertujuan untuk memastikan keakuratan data usia pengguna.
"Kalau misalnya nanti Komdigi mengharuskan ada NIK, itu kan data umur ada di NIK. Sebenarnya itu cara yang paling mudah untuk kontrol apakah umur yang dimasukkan sudah benar atau tidak," jelas Budi dalam konferensi pers di Kantor Kemenkes, Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Menteri Budi menyerahkan teknis pelaksanaannya kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk melindungi anak dari dampak negatif dunia digital, termasuk gangguan kesehatan jiwa.
Artikel Terkait
Cara AI Mengubah Presentasi: Hemat 90% Waktu & Hasilkan Slide Pro dalam Hitungan Menit
Fakta Lele Marinasi di Pamekasan: Bukan Mentah, Ternyata Ini Strategi Cerdas Ahli Gizi!
Ammar Zoni Putus Lewat Surat! Ini Alasan Mengejutkan yang Bikin Dokter Kamelia Nangis
Fatwa Muhammadiyah: Trading Kripto Halal, Tapi 3 Hal Ini DILARANG Keras!