Aturan Baru! Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Akan Dibatasi dengan NIK
POLHUKAM.ID - Pemerintah secara resmi melarang penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun melalui Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PP TUNAS).
Untuk memastikan aturan ini efektif, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengusulkan sistem verifikasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Usulan ini bertujuan untuk memastikan keakuratan data usia pengguna.
"Kalau misalnya nanti Komdigi mengharuskan ada NIK, itu kan data umur ada di NIK. Sebenarnya itu cara yang paling mudah untuk kontrol apakah umur yang dimasukkan sudah benar atau tidak," jelas Budi dalam konferensi pers di Kantor Kemenkes, Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Menteri Budi menyerahkan teknis pelaksanaannya kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk melindungi anak dari dampak negatif dunia digital, termasuk gangguan kesehatan jiwa.
Artikel Terkait
94 Juta Data Warga RI Bocor! 7 Langkah Gratis Agar Data Pribadimu Tak Dijual di Telegram
Rupiah Tembus Rp17.310 per Dolar AS, BI Justru Bilang Ini Saatnya Beli?
Rupiah Tembus Rp17.310 per Dolar AS! Gubernur BI Justru Bilang Ini Kabar Baik?
Rupiah Tembus Rp17.310! BI Bilang Jangan Panik, Ini Alasan di Balik Rekor Terlemah Sepanjang Sejarah