Saat ini, Richard merupakan justice collaborator (saksi pelaku yang bekerjasama) sehingga kemungkinan hukumannya akan diringankan.
"Tapi sebagai justice collaborator tentu dia akan dihitung 'hukumannya diringankan', tapi tetap tidak berhak dia menjadi polisi, how could seorang polisi nembak orang sampai mati misalnya," jelasnya.
Meskipun Bharada E dipaksa menembak rekannya, Brigadir J, tapi kemungkinan dia mempunyai kesempatan untuk menolak atau kabur, sehingga tidak melakukannya.
"Walaupun dia dipaksa tapi dia kemudian, mungkin dia punya kesempatan untuk lari, untuk membela diri, tapi dia tidak lakukan misalnya," pungkasnya.
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid