Pegiat media sosial Lukman Simandjuntak menyoroti Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memastikan bahwa kasus KM 50 akan diproses kembali jika ada bukti baru.
Sigit mengungkapkan hal tersebut usai disinggung sejumlah anggota Komisi III DPR dalam rapat terkait dengan pembunuhan Brigadir J, KM 50 diungkit.
Baca Juga: Alasan Ferdy Sambo Kena Muhabalah HRS Terkait KM 50 Dibongkar: Pantesan!
"Namun demikian apabila ada novum baru tentunya kami juga akan memproses, tentunya kami akan terus mengikuti perkembangan penanganan kasus yang ada."
"Karena saat ini akan masuk pada tahapan kasasi, jadi kami menunggu itu," jelas Kapolri dalam rapat bersama Komisi III DPR yang dikutip dari Detik.
Lukman Simandjuntak memberikan dukungan terhadap pengacara keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak dan advokat Alvin Lim untuk menjadi kuasa hukum dari enam korban dalam penembakan laskar FPI.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid