Ferdy Sambo dan Sang Istri Terancam Hukuman Mati, Pakar: Kalau Punya Duit Hukuman Diringankan

- Senin, 29 Agustus 2022 | 18:50 WIB
Ferdy Sambo dan Sang Istri Terancam Hukuman Mati, Pakar: Kalau Punya Duit Hukuman Diringankan

Kelima tersangka itu adalah bekas Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf, dan Putri Candrwathi yang merupakan istri Sambo. Adapun Brigadir J merupakan salah satu ajudan Sambo.

Brigadir J disebutkan tewas akibat ditembak di rumah dinas Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Saat awal kasus diungkap, polisi mengatakan Brigadir J tewas dalam insiden saling tembak dengan Bharada Richard Eliezer sesama ajudan Sambo. Peristiwa itu dipicu dugaan pelecehan Brigadir J terhadap istri Sambo, yaitu Putri.

Namun, belakangan kronologi peristiwa itu terbantahkan. Sambo disebut memerintahkan anak buahnya untuk menembak Brigadir J dan sengaja membuat skenario untuk menutup-nutupi peristiwa itu.

Sumber: NewsWorthy

Halaman:

Komentar

Terpopuler