Kamaruddin mengungkapkan bahwa rekonstruksi hanya boleh dihadiri penyidik, tersangka, pengacara tersangka, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas HAM, dan lainnya.
Baca Juga: Gempar! Ferdy Sambo Belum Tersangka Usai Polri Lakukan ini: Jangan-jangan Berakhir Seperti...
Mengenai alasannya, Kamaruddin menyebutkan bahwa Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Polri Andi Rian hanya berkata pengacara pelapor tidak boleh melihat.
Sementara itu, Gigin Praginanto, seorang warganet menyoroti berita bahwa mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo tidak memperagakan menembak Brigadir J dalam rekonstruksi.
"Inilah mengapa pengacara korban diusir, dan makin jelas bahwa seluruh kesalahan akan ditimpakan ke anak buah," ujarnya yang dikutip dari Twitter @giginpraginanto, Jumat (2/9).
Inilah mengapa pengacara korban diusir, dan makin jelas bahwa seluruh kesalahan akan ditimpakan ke anak buah. pic.twitter.com/ydEM2pegrf
— gigin praginanto (@giginpraginanto) September 1, 2022Melansir dari Kompas TV, Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy membenarkan terkait rekonstruksi, bahwa Ferdy Sambo tidak menjalani adegan tembak Brigadir J.
Padahal dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Ferdy Sambo disebutkan oleh Bharada E ikut menembak Brigadir Yosua, ini tentu berbeda dengan reka ulang adegan.
Namun, Bharada E akan tetap bertahan dengan keterangan yang diberikannya terkait dengan keterlibatan atasannya dalam penembakan Brigadir Yosua.
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid