Menurut Bambang, keputusan Kemenkumham untuk melakukan pembebasan bersyarat 23 napi yang terjerat kasus korupsi sudah diatur oleh Undang-Undang.
Baca Juga: Demi Bela Anies Baswedan Soal Kasus Dugaan Korupsi Formula E, Pendukungnya Lakukan ini: Orang Pintar Jadi Pekok!
"Ya, enggak lah [bukan tidak adil]. Gini lho. Monggo tapi tidak ada tindakan menteri yang suka-suka dirinya. Di sini semua diatur perundangan. Intinya itu," ujarnya.
Melansir dari CNN, bersumber dari pembaharuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarkatan yang resmi berlaku per 3 Agustus lalu, pembebasan bersyarat 23 napi korupsi bisa dilakukan.
Beberapa narapidana yang terjerat kasus korupsi dan memperoleh pembebasan bersayarat yaitu mantan jaksa Pinangki Sirna Kumalasari, mantan hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, dan masih banyak lagi.
Sementara itu, pembaharuan dalam UU adalah pemenuhan hak terhadap narapidana serta tahanan yang meliputi pemenuhan hak dasar serta hak bersyarat.
Said Didu menyindir pembelaan DPR terhadap keputusan Kemenkumham untuk membebaskan 23 napi kasus korupsi, lanataran berpotensi 'melegalkan' perilaku tersebut.
"Lama-lama akan melegalkan korupsi. Tapi rakyat tetap memilih wakil dan partai seperti ini," pungkasnya yang dikutip dari Twitter @msaid_didu, Kamis (8/9).
Lama-lama akan melegalkan korupsi.Tapi rakyat tetap memilih wakil dan partai seperti ini. https://t.co/44eDkux528
— Muhammad Said Didu (@msaid_didu) September 8, 2022Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
[ANALISIS] Peringatan Keras Panglima TNI Untuk Prajurit Aktif Rangkap Jabatan
Jokowi Diminta Sembunyi Dulu 5 Tahun
Tegas! Dikontak Pertamina, Fitra Eri Tolak Tawaran untuk Bantah Isu Pertamax Oplosan
Intip Dua Sosok Istri Tersangka Mega Korupsi Minyak Mentah, Langsung Gembok Akun Medsos