Nah Lho! Meski Sudah Minta Maaf ke Ning Imaz, Eko Kuntadhi Bisa Terjerat 2 Pasal Ini: Dipidana 6 Tahun Penjara

- Kamis, 15 September 2022 | 14:09 WIB
Nah Lho! Meski Sudah Minta Maaf ke Ning Imaz, Eko Kuntadhi Bisa Terjerat 2 Pasal Ini: Dipidana 6 Tahun Penjara

Unggahan Eko Kuntadhi itu lantas mendapat respon dari akun Nadirsyah Hosen @na_dirs yang populer dipanggil Gus Nadir. Setelah mendapat teguran itu, Eko Kuntadhi pun langsung menghapus video tersebut.

"Yang Anda posting itu video Ning Imaz dari Ponpes Lirboyo, istri dari Gus Rifqil Moeslim. Beda pendapat hal biasa. Tapi gak usah melabeli dengan kata tolol. Posting saja video aslinya. Bukan yang sudah ditambahi kata-kata tolol. Belajarlah untuk santun dalam perbedaan," tegas Gus Nadir.

Baca Juga: Eko Kuntadhi Minta Maaf pada Ning Imaz, Guntur Romli Siap Pasang Badan: Saya yang Akan Temani ke Lirboyo untuk...

Sementara itu, Eko Kuntadhi mengaku telah meminta maaf kepada Ning Imaz melalui melalui pesan singkat WhatsApp.

"Berkenaan dengan postingan saya di Twitter kemarin, yang mencomot video dari Tiktok, dan ternyata video itu sudah diberi caption yang tidak pantas. Saya menghaturkan permohonan maaf kepada Ning Imas, Gus Rifqil, keluarga besar Lirboyo dan seluruh guru dan teman-teman NU," tutur Eko Kuntadhi.

"Saya akui saya kurang teliti saat men-share potongan video tersebut. Saat saya sadar ada yang tidak sesuai dengan caption video tersebut, saya langsung menghapus postingan tersebut dari akun saya," tambah Eko Kuntadhi.

Sebagai wujud permintaan maaf, kata Eko, dirinya juga akan berkunjung ke Pesantren Lirboyo. Eko akan meminta maaf secara langsung baik kepada warga Ponpes Lirboyo, para kiai, santri termasuk seluruh alumninya.

"Saya bertanggung jawab  atas kekurangtelitian saya. Sekali lagi, saya mohon maaf bila tindakan saya sudah menyinggung teman-teman semua khususnya warga nahdiyin," tandas Eko Kuntadhi.

1. Pasal 28/2 UU ITE, menyebarkan informasi kebencian SARA, dipidana 6 th penjara2. Pasal 5 UU TPKS, pelaku perbuatan seksual nonfisik dapat dipidana 9 bln penjaraPara pendukung Ganjar ini memenuhi pasal pelecehan & penistaan, tangkap provokator islamopobia!! pic.twitter.com/2FQmDMQENz

Sumber: NewsWorthy

Halaman:

Komentar

Terpopuler