Apakah Danantara Kebal Hukum?
→ Salah satu pertanyaan yang muncul di masyarakat adalah apakah Danantara kebal hukum?
Danantara tidak dapat diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, bukan berarti Danantara benar-benar kebal hukum.
Menurut Piter Abdullah Redjalam, Ekonom sekaligus Direktur Eksekutif Sagara Institute, Danantara tetap tunduk pada regulasi yang berlaku.
Ia menjelaskan bahwa Danantara telah mengadopsi ketentuan dalam Undang-Undang (UU) BUMN yang baru, sehingga tidak diperiksa oleh KPK atau BPK.
Meski demikian, jika terjadi tindak pidana dalam pengelolaan Danantara, hukum tetap berlaku.
"Hukum masih berperan di Danantara, bukan berarti Danantara itu kebal hukum dan tidak bisa disentuh oleh hukum," jelas Piter dalam acara The Economic Insights 2025 di Jakarta pada 19 Februari 2025.
Sebagai pengawasan, Danantara akan berada di bawah Dewan Pengawas Danantara, serta masih diawasi oleh DPR untuk memastikan transparansi dan akuntabilitasnya.
Regulasi Baru dalam UU BUMN
Pembentukan Danantara juga didasarkan pada regulasi baru dalam UU BUMN yang bertujuan untuk menciptakan pengelolaan BUMN yang lebih profesional.
Piter menambahkan bahwa selama ini, ketika BUMN mengalami kerugian, sering kali ada pihak yang disalahkan dan dituduh melakukan korupsi.
Padahal, dalam dunia bisnis, kerugian adalah risiko yang wajar dan bukan selalu indikasi tindak pidana.
Oleh karena itu, regulasi baru ini mengacu pada prinsip Business Judgement Rule (BJR), yang menetapkan bahwa jika sebuah kebijakan diambil dengan tata kelola yang benar dan tanpa conflict of interest, maka pengambil kebijakan tidak bisa dipersalahkan meskipun perusahaan mengalami kerugian.
Namun, jika dalam pengambilan keputusan ditemukan conflict of interest atau adanya pelanggaran tata kelola, maka direksi atau pengambil kebijakan tetap bisa diproses secara hukum.
Kata Pakar
Pemerintah resmi meluncurkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) pada Senin (24/2/2025).
Sebelumnya, keberadaan Danantara menuai polemik di masyarakat akibat Undang-Undang (UU) BUMN terbaru, yang disebut-sebut memberikan imunitas hukum dan menghindarkan badan tersebut dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya