Sidang banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Ferdy Sambo diumumkan oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
Pihak majelis pun menolak permohonan banding yang diajukan dan menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri.
Sidang ini sendiri diketahui merupakan langkah protes terakhir yang dapat diajukan oleh Ferdy Sambo terkait pemutusan jabatannya karena hasil sidang banding bersifat final dan mengikat.
Baca Juga: Pengajuan Banding Ferdy Sambo Ditolak, IPW Justru Ungkap Kejanggalan Lain, Wah Soal Apa?
Dengan demikian, penolakan banding yang diberikan oleh pihak majelis secara jelas menyatakan bahwa Ferdy Sambo tetap diberhentikan secara tidak terhormat.
Perjalanan karier yang telah Ferdy Sambo bangun selama 28 tahun akhirnya berakhir dengan dirinya yang terjerat kasus pembunuhan.
Perjalanan karier Sambo dimulai dengan memasuki Akademi Kepolisian pada tahun 1994 silam. Ia berhasil lulus di tahun 1997 dan ditempatkan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Muak Dengan Polisi, Najwa Shihab Singgung Kasus Ferdy Sambo yang Lelet
Jabatan tertinggi yang berhasil diraih Sambo adalah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). Jabatan ini berhasil ia dapatkan pada November 2020 dan diangkat langsung oleh Kapolri sebelumnya, yaitu Jenderal Idham Azis.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid