Suparji menilai keputusan Polri menahan Putri sudah sangat tepat.
Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Dijebloskan ke Penjara, Kriminolog UI: Tepis Anggapan Polri Beri Perlakuan Khusus
"Syarat objektif karena memang pasal yang disangkakan ancamannya tinggi, lebih dari lima tahun. Kemudian syarat subjektif, barangkali penyidik khawatir Putri mengulangi perbuatan, melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," ujar Pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad dalam keterangan tertulisnya.
Lebih lanjut, dia juga mengapresiasi keputusan penyidik yang menahan Putri Candrawathi.
"Kita apresiasi langkah penyidik yang akhirnya menahan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Publik sejauh ini menunggu langkah dari Polri ini," sambungnya.
Menurutnya, penahanan Putri menunjukkan bahwa Polri serius mengusut kasus pembunuhan Brigadir J.
"Ini bukti bahwa Polri serius menangani peristiwa berdarah di Duren Tiga. Jauh dari diskriminasi atau perbedaan sikap antartersangka," ujar dia.
"Artinya pertimbangan penyidik untuk tidak menahan Putri sudah tidak ada lagi. Kondisi kesehatan sudah baik sehingga dimungkinkan untuk ditahan. Itu wajar saja," pungkasnya.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid