“Pertumbuhan emas setiap tahun tumbuh sekitar 7% - 8% per tahun,” tuturnya.
Selain itu, saat ini konsumen akhir tengah mendapatkan relaksasi pajak setiap pembelian emas.
Baca Juga: Kinerja Bisnis Multifinance pada 2023 Masih Ditopang Pembiayaan Alat Berat
Menurut Thendra, pemerintah dulu memberikan pajak 0,45% untuk emas batangan, jika pembeli memiliki NPWP. Sekarang, pajaknya 0%.
Di perhiasan emas pun sama, ada relaksasi PPH yang sebelumnya sebesar 2,2%, kini jadi 1,65%.
“Selain menguntungkan konsumen, ini juga menguntungkan industri emas secara keseluruhan,” paparnya.
Sumber: investasi.kontan.co.id
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid