Lebih lanjut, status itu berdasarkan adanya keterangan dari saksi berinisial SN, EC, MFL. Selain itu menetapkan status juga diperkuat dengan adanya dua barang bukti, termasuk komputer dan bukti transaksi waran ZYRX.
"Alat buktinya akses ilegal yang dilakukan oleh tersangka terhadap komputer perusahaannya yang bukan otoritas miliknya tapi pegawai lain," jelas Trunoyudo.
Dia bilang tersangka EF diduga melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca Juga: Bursa Efek Indonesia Mengkaji Peluang Pembatasan Harga Waran
Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan Kristian Manullang masih enggan untuk membeberkan sosok anggota bursa yang melakukan laporan kepada Polda Metro Jaya.
“Anggota bursa yang melapor tidak perlu kami bicarakan. Intinya, kasusnya sedang ditangani oleh polisi," kata Kristian saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia pada Kamis (11/5).
Sumber: investasi.kontan.co.id
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid