Buntut Pergerakan Liar Waran ZYRX, Satu Karyawan Sekuritas Ditahan

- Selasa, 16 Mei 2023 | 07:30 WIB
Buntut Pergerakan Liar Waran ZYRX, Satu Karyawan Sekuritas Ditahan

Lebih lanjut, status itu berdasarkan adanya keterangan dari saksi berinisial SN, EC, MFL. Selain itu menetapkan status juga diperkuat dengan adanya dua barang bukti, termasuk komputer dan bukti transaksi waran ZYRX. 

"Alat buktinya akses ilegal yang dilakukan oleh tersangka terhadap komputer perusahaannya yang bukan otoritas miliknya tapi pegawai lain," jelas Trunoyudo. 

Dia bilang tersangka EF diduga melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga: Bursa Efek Indonesia Mengkaji Peluang Pembatasan Harga Waran

Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan Kristian Manullang masih enggan untuk membeberkan sosok anggota bursa yang melakukan laporan kepada Polda Metro Jaya.

“Anggota bursa yang melapor tidak perlu kami bicarakan. Intinya, kasusnya sedang ditangani oleh polisi," kata Kristian saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia pada Kamis (11/5). 

Sumber: investasi.kontan.co.id

Halaman:

Komentar

Terpopuler