Polda Metro Jaya kembali memberlakukan sistem tilang manual terhadap pengguna jalan yang melakukan pelanggaran. Namun dipastikan, polisi tak akan melakukan razia yang bersifat stasioner.
Latif mengatakan, sistem tilang manual ini juga bakal berjalan berbarengan dengan tilang elektronik atau ETLE. Apabila polisi lalu lintas (polantas) melihat adanya pelanggaran, bisa dilakukan penindakan.
"Penindakan elektronik tetap berjalan, tetapi apabila petugas melihat pelanggaran misal itu membahayakan, ya dihentikan, ditilang," terangnya.
Terpisah, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra, menjelaskan sistem tilang manual ini kembali diberlakukan sejak 14 April 2023 lalu setelah ada petunjuk dari Mabes Polri.
Menurutnya, penindakan secara manual ini bakal menyasar para pelanggar di kawasan yang tidak terawasi kamera ETLE.
"Sekarang kan banyak melanggar atau yang tidak tercover oleh ETLE atau yang membahayakan pengendara baik dirinya atau orang lain. Kalau tidak ada ETLE kan bisa dilakukan penindakan manual," kata Jhoni.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid