Tilang Manual Berlaku Lagi, Bolehkah Pelanggar Lihat Surat Perintah Tugas Polisi?

- Rabu, 17 Mei 2023 | 03:31 WIB
Tilang Manual Berlaku Lagi, Bolehkah Pelanggar Lihat Surat Perintah Tugas Polisi?

Baca Juga: Tilang Manual Diterapkan di Jakarta, 12 Pelanggaran Ini Sasaran Polisi

Salah satu penyebab tilang manual kembali dilakukan adalah terbatasnya prasarana tilang elektronik atau ETLE di sejumlah daerah.

Dari hasil evaluasi Korps Lalu Lintas Polri setelah tilang manual ditiadakan telah terjadi peningkatan angka kecelakaan lalu lintas, terutama di daerah yang tak dilengkapi ETLE.

Copyright Gridoto 2023

Related Article

Sumber: gridoto.com

Halaman:

Komentar

Terpopuler